Selasa, 25 Maret 2014


Sistem dan Siklus Anggaran Negara


Pengertian Anggaran Negara
“Anggaran negara adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu” (John F. Due:1975)
Anggaran negara, gambaran dari kebijaksanaan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang, berupa kebijaksanaan pengeluaran untuk periode di masa depan maupun penerimaan untuk menutup pengeluaran pemerintah tersebut. Dari anggaran negara dapat diketahui realisasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di masa lalu. Dapat diketahui pula tercapai atau tidaknya serta maju atau mundurnya kebijaksanaan yang hendak dicapai.
Anggaran negara bukan hanya sekadar laporan keuangan, namun juga laporan kebijakan yang diambil. Anggaran negara menggambarkan suatu dokumen politik negara.
Fungsi Anggaran Negara
  • Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara.
  • Alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan yang diambil pemerintah dan kemampuan pemerintah dalam melaksanakannya.
.: Di Indonesia, anggaran terpakai 40-50% hanya dalam waktu 2 bulan. Ada prinsip bahwa anggaran tersebut haruslah dihabiskan. “SO, WHAT DO YOU DO AFTER KNOW IT??” :(
Sistem-Sistem Anggaran Negara
  • Sistem Anggaran Tradisional (sistem anggaran berdasarkan objek pengeluaran), titik berat perhatian pada segi pelaksanaan dan pengawasan atau lebih menekankan di segi administrasi saja, yang meliputi: penyusunan anggaran, pengesahan oleh lembaga yang berwenang, pembelanjaan, pembuatan laporan, dan pertanggungjawaban kas.
  • Sistem Anggaran Kinerja, dititikberatkan pada segi pengendalian anggaran. Sasaran yang hendak dicapai harus dirumuskan terlebih dahulu dengan jelas, barulah jumlah biaya yang ditetapkan. Adapun keterbatasan sistem ini, yaitu terbatasnya tenaga ahli dalam bidang anggaran dan akuntansi yang dimiliki, kegiatan dan jasa umumnya tidak dapat segera diukur (per unit output maupun biaya per unit), klasifikasi rekening pemerintah berdasarkan anggaran bukan akuntansi biaya.
  • Sistem Anggaran Program, meliputi tahap-tahap berupa: perencanaan, penyusunan program, penyusunan anggaran, pengendalian (pengawasan dan penilaian). Indonesia mengarah ke sistem ini.
.:Sistem Perencanaan Pembangunan di Indonesia (UU no.25/2004):
>Penyusunan rencana: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (UU no.17/2007), Rencana pembangunan Jangka Menengah (Perpres no.5/2010).
>Penyusunan program: Rencana kerja pemerintah (Perpres no.54/2012).
> Penyusunan anggaran: APBN (UU no.19/2012), Pengendalian (UU no.15/2004)
Siklus APBN
  1. Penyusunan rancangan anggaran oleh pemerintah: 11 Maret-16 Agustus.
  2. Pengesahan RAPBN menjadi APBN oleh DPR: 16 Agustus-31 Desember.
  3. Pelaksanaan APBN: 1 Januari-31 Desember.
  4. Pertanggungjawaban APBN: 1 Jnuari-31 Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar